Kendari (ANTARA) - Sebanyak 294 orang calon jamaah haji (calhaj) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan vaksinasi meningitis sebelum diberangkatkan menuju ke Tanah Suci di Arab Saudi pada musim haji yang diperkirakan berangkat pertengahan Juni 2022.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Sunardin di Kendari, Rabu, mengatakan vaksinasi meningitis dilakukan sejak 11 Mei 2022 dan berakhir 17 Mei 2022.
"Dari kuota sebelumnya untuk Kota Kendari mencapai 500 jamaah dari kuota se-Sultra 1.984 orang, kini hanya terdapat setengah dari jumlah kuota tersebut dan semua yang menjadi persyaratan untuk menunaikan rukun Islam ke lima baik manasik hingga vaksinasi telah dilakukan seluruh jamaah," katanya.
Selain vaksin meningitis, kata dia, Kemenag juga siap memberikan vaksin flu bagi jamaah yang membutuhkan. Namun, tidak seperti meningitis, karena vaksin tersebut bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.
Sebelumnya Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sultra Marni, M.Pd mengatakan untuk vaksin lengkap sudah dilakukan seluruh jamaah sejak ada informasi dari pemerintah pusat sejak adanya informasi dibukanya kembali pemberangkatan haji pada 2022 ini.
"Meski jumlah jamaah yang berangkat tahun ini hanya separuh dari kuota sebelumnya, para tamu-tamu Allah itu sangat bersyukur karena telah kembali dibuka untuk pemberangkatan jamaah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah dan Madinah ," katanya.
Saat ini tahapan persiapan haji yang sedang dilakukan yakni penyusunan manifes penerbangan.
Sebelumnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KP) Kendari, Sulawesi Tenggara menegaskan vaksinasi meningitis calon jamaah haji sudah siap jauh hari dilakukan sebelum diberangkatkan pada Juni mendatang.
Kepala KKP Kendari Laode Muhammad Hajar Dony mengatakan vaksinasi meningitis calon jamaah haji sudah siap dilakukan sebelum diberangkatkan pada Juni mendatang yang dilaksanakan di masing-masing kabupaten kota.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya juga rutin melakukan pemantauan maupun pendampingan di dalam pemberian vaksin bagi instansi atau lembaga terkait lainnya, termasuk legalitas vaksin meningitis yang digunakan.
"KKP sifatnya melakukan pemantauan dan pendampingan di dalam pelaksanaannya termasuk legalitas vaksin yang diterbitkan," demikian Laode Muhammad Hajar Dony .