Kendari (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengharapkan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri (LN) agar menggunakan prosedur resmi.
"Pencari kerja yang ke luar negeri dengan tidak menggunakan jasa perusahaan resmi justru akan menyusahkan dirinya sendiri. Sebab menjadi PMI atau yang dulunya dikenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) tidaklah mudah tetapi harus terlebih dahulu melengkapi berbagai dokumen yang ditentukan dari negara tujuan," kata kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI Sultra, La Ode Askar, di Kendari, Senin.
Menurut Askar, Pekerja Migran Indonesia yang prosedural justru memperoleh jaminan dan kepastian hukum yang lebih baik dari perusahaan sponsor atau agen yang mempekerjakan mereka setelah di luar negeri.
Tanpa menyebut secara rinci jumlah perusahaan yang telah mengirim tenaga kerja asal Sulawesi Tenggara yang bekerja di luar negeri, namun Askar mengungkapkan BP2MI yang merupakan Lembaga Pemerintah non Kementerian di Tanah Air berkewajiban melakukan pengawasan terhadap para pekerja migran terutama masalah hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri.
Indonesia merupakan negara yang selama ini paling banyak mengirim tenaga kerja ke luar negeri seperti ke Malaysia, Hong Kong, Taiwan hingga ke Arab Saudi sebagai tujuan kerja sama dalam hal tenaga kerja dengan berbagai kemampuan (keterampilan dan bahasa). Sebab mereka yang pengetahuannya pas-pasan akan sulit dilirik di negara tujuan.
Berdasarkan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI bertugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
"BP2MI Sultra selama masa pandemi COVID-19 telah melakukan tugas dan fungsinya dengan memfasilitasi pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Luar Negeri untuk dipulangkan ke daerah asal.
Sebagai contoh pada 2020 lalu BP2MI Sultra telah memfasilitasi memulangkan sebanyak delapan orang pekerja migran asal Wakatobi dan terakhir pada 2021 juga memfasilitasi satu orang pemulangan tenaga kerja asal kabupaten Konawe.