Kendari (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar bersinergi memberantas sindikat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal khususnya di daerah ini.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani, di Kendari, Kamis, mengatakan hingga saat ini masih banyak PMI yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau nonprosedural.
"Sesuai data di Sultra sendiri selama lima tahun terakhir sebanyak 1.243 orang, dan terbanyak di Malaysia dan Arab Saudi. Rata-rata angka PMI yang diberangkatkan secara ilegal biasanya lebih banyak, bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal," kata Benny, di sela Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017, di Kendari, Kamis.
Karena itu, menurut dia, salah satu cara pemprov dalam memberantas sindikat tersebut yakni dengan bersinergi dan membuat peraturan daerah (perda) perlindungan pekerja migran.
Ia menyampaikan sejauh ini, provinsi yang membuat perda terkait perlindungan pekerja migran baru ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, ia mengajak untuk bersinergi dalam memberantas sindikat PMI ilegal.
"Ini kejahatan internasional. Ini bisnis kotor. Keuntungan dari satu orang itu Rp20 juta. Mereka punya kaki tangan dengan iming-iming seolah-olah ditanggung oleh mereka, padahal akan ditanggung oleh pekerja. Makanya banyak yang kembali ke kampung halaman tanpa membawa apa pun," katanya pula.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengaku siap bersinergi dengan BP2MI untuk memberantas sindikat ilegal. Salah satunya dengan menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten.
"Keberadaan BP2MI diharapkan menjadi pembina dan stakeholder terkait melakukan deteksi dini terhadap sindikat PMI ilegal," kata Ali Mazi.