Kendari (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara menyebut transaksi nontunai di provinsi tersebut meningkat hingga mencapai Rp29,97 triliun selama 2021.
Plt Kepala BI Sultra Doni Saptadijaya di Kendari, Sabtu mengatakan peningkatan digitalisasi dan penyediaan sistem pembayaran sesuai kebutuhan masyarakat di masa pandemi terbukti ikut mendorong peningkatan penggunaan transaksi non tunai.
"Transaksi non tunai oleh masyarakat Sultra selama tahun 2021 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Peningkatan digitalisasi dan penyediaan sistem pembayaran yang sesuai kebutuhan masyarakat di masa pandemi menjadi pendorong masyarakat Sultra untuk melakukan transaksi non tunai," katanya.
BI Sultra menyebut transaksi non tunai yang mencapai Rp29,97 triliun terbagi dalam dua bentuk transaksi yakni melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI) dan Bank Indonesia–Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan transaksi e-commerce.
"Pada transaksi menggunakan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan SKNBI mencapai Rp28,87 triliun," jelas dia.
Dijelaskan, sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar bank dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual.
Sementara untuk transaksi melalui e-commerce sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1,1 triliun, dengan transaksi tertinggi terjadi pada Triwulan IV yang mencapai Rp355,78 miliar.
Guna mendukung perkembangan transaksi digital yang saat ini menjadi kecondongan preferensi masyarakat dalam melakukan pembayaran, pada 21 Desember 2021 Bank Indonesia meluncurkan BI-Fast sebagai terobosan baru dalam rangka mendukung sistem pembayaran real time, cepat, aman, mudah, dan murah (CeMuMuAh).
"BI-Fast beroperasi 24/7 sehingga transaksi akan dilakukan settlement secara real time," ujar Doni.
Selain itu, lanjut Doni, pada tahun 2022 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara akan terus mendorong perkembangan ekosistem keuangan digital.
"Hal tersebut dilakukan melalui beberapa strategi diantaranya perluasan penggunaan QRIS, digitalisasi pasar, digitalisasi transaksi Pendapatan Asli Daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang telah terbentuk pada 17 kabupaten/kota dan Provinsi Sulawesi Tenggara," demikian Doni.