Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro kembali menegaskan bahwa virus dapat bermutasi menjadi varian baru yang lebih berbahaya kapan saja tanpa melihat waktu.
“Mutasi virus itu bisa terjadi kapan saja. Mutasi virus merupakan hal alamiah untuk menyesuaikan diri, guna bertahan hidup. Jadi sebenarnya tidak ada (mutasi terjadi, red.) setiap mau libur atau mau apa,” katanya dalam Siaran Sehat Bersama Dokter Reisa bertajuk Apakah Vaksin COVID-19 Tetap Ampuh di 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Reisa menuturkan hasil mutasi yang terjadi pada sebuah virus untuk bertahan hidup, dapat memiliki dua kemungkinan, yakni menyebabkan virus berubah menjadi varian yang lebih lemah maupun jenis varian yang lebih ganas dan cepat menular.
Dari banyaknya mutasi yang menyebabkan dua kemungkinan tersebut, kemudian para ilmuwan mulai melaporkan genome sequencing atau penelitian terhadap spesimen virus tersebut ke dalam sebuah situs bernama Gisaid yang memiliki 5.544.392 data entry di seluruh dunia per pagi hari ini.
Dari penelitian-penelitian yang dilakukan itulah, Badan Kesehatan Dunia (WHO) dapat membuat dua kriteria untuk membedakan sifat mutasi yang dimasukkan dalam dua kategori yaitu variant of concern (VOC) dan varian of interest (VOI).
Reisa menegaskan bahwa dari kedua kategori, seluruh pihak perlu waspada terhadap varian yang termasuk ke dalam kategori VOC seperti varian Delta dan varian Omicron atau B 1.1.529 yang baru saja ditemukan oleh dunia.
“Di dalam daftar VOC ada juga Alfa yang pertama kali menyerang, Beta dan Gamma. Sedangkan variant of interest ada Lambda dan Miu. Jadi sudah ada tujuh kelompok besar varian yang masuk VOC dan VOI,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan dalam menghadapi varian Omicron yang membuat dunia kembali waspada terhadap penularan COVID-19, pemerintah terus melakukan pemantauan melalui pemeriksaan genome sequencing, terus menguatkan 3T (testing, tracing, treatment) serta pengetatan pintu masuk negara.
Pemerintah, kata dia, juga turut memberlakukan karantina yang semula tiga hari menjadi tujuh hari per 29 November 2021 melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021.
Melalui Kemenkumham dikeluarkan Surat Edaran nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang melarang sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Selain itu, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara yang disebutkan itu. Ketentuan ini berlaku per Senin ini.
Reisa meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan serta berharap melalui itikad pemerintah dapat bersama-sama mencegah varian baru itu masuk ke Indonesia.
“Varian Omicron ini yang paling baru memang dilaporkan dari Afrika Selatan dan memang sejauh ini belum terdeteksi di Indonesia. Semoga tidak ada dan tidak masuk Indonesia,” ucap Reisa.