Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis Teguh Prasetyo dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa DKPP menggelar sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada tanggal 8 September 2021.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dan anggota KPU Kabupaten Maros Mujaddid.
Abdul Karim Omar merupakan teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Perkara tersebut telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Teguh Prasetyo.
Sementara itu, Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah diperiksa oleh DKPP pada tanggal 12 Agustus 2021.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Teguh Prasetyo.
DKPP menggelar sidang terhadap sembilan perkara dengan 18 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Selanjutnya, DKPP dalam pembacaan sidang putusan itu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Berikutnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap delapan penyelenggara pemilu dan seorang mendapatkan peringatan keras.
DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi bagi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.