Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menelusuri atas pengakuan dari seorang diduga pengedar narkoba inisial R (28) saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra mengaku mengedarkan sabu-satu atas instruksi narapidana inisial FT.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Sabtu, mengatakan sejak mendapat informasi itu pada Jumat (20/8) maka sebagai bentuk sinergitas ia langsung melakukan koordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra untuk mengetahui nama lengkap yang berinisial FT.
"Setelah memperoleh nama yang berinisial FT maka kami langsung melakukan pengecekan daftar napi dalam sistem data base Lapas Kendari, namun tidak menemukan nama FT," katanya.
Samad mengaku, pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran daftar napi melalui data base, namun juga langsung mencari informasi di dalam blok hunian warga binaan untuk mencari napi inisial FT.
"Selanjutnya kami mencari informasi di dalam blok hunian dan memperoleh salah satu napi yang biasa dipanggil FT, jadi FT itu bukan nama aslinya," jelasnya.
Saat mendapat warga binaan yang biasa dipanggil FT, Abdul Samad mengaku langsung memerintahkan regu pengamanan untuk menggeledah kamar hunian FT, namun tidak mendapatkan alat komunikasi.
"Apalagi sekarang blok hunian napi narkoba Lapas Kendari telah terpasang 7 unit alat Jammer (pengacak sinyal)," katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari mempersilahkan penyidik Ditres Narkoba Polda Sultra untuk melakukan penyidikan terhadap napi FT.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial R (28) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (19/8), pukul 22.15 Wita, di sebuah rumah indekos Jalan Chairil Anwar, Lorong Lamarundu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari.
Kepada polisi, tersangka berdalih memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana laki-laki inisial FT di Kota Kendari dengan cara tempel melalui komunikasi telepon.
Total barang bukti (BB) yang disita Ditresnarkoba dari kasus itu sebanyak dua sachet sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 30,8 gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.