Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengara mendaftarkan 5.066 tenaga honorer/non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sultra.
"Jadi pada bulan September 2021 nanti, kita akan daftarkan sekitar 5.066 pekerja honorer/non-ASN lingkup Pemprov Sultra ke dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Staf Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Hery Alamsyah, saat rakor bersama BPJAMSOSTEK Sultra di kantor Gubernur Sultra di Kendari, Jumat.
Rakor Pemprov Sultra bersama BPJAMSOSTEK Sultra tersebut terkait dengan implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sultra.
"Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meminta seluruh OPD memasukkan item Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada saat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021," katanya.
Hery mengatakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman, mengatakan seluruh pegawai non-ASN lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat, yaitu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sulawesi Tenggara dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi kota/kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengimplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021 untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya,” kata dia.
Berita Terkait
Pengamat: Harmonisasi data Kemensos dan KemenHAM penting untuk jamin PBI Jamsostek
Kamis, 31 Oktober 2024 8:29
Komisi IX DPR dorong kolaborasi antar-kementrian realisasikan PBI Jamsostek
Kamis, 24 Oktober 2024 16:51
BPJAMSOSTEK Baubau mengajak pekerja di Kepulauan Buton jadi peserta tetap
Jumat, 10 Februari 2023 1:20
BPJamsostek Kota Baubau bayar klaim Rp17,4 miliar selama 2022
Senin, 30 Januari 2023 21:20
Pemkab Konawe Selatan berikan perlindungan Jamsostek aparat desa
Jumat, 27 Januari 2023 18:42
Pemkab Wakatobi beri perlindungan Jamsostek 4.099 pegawai non-ASN
Kamis, 26 Januari 2023 19:44
Pemkot Baubau-BPJAMSOSTEK kerja sama jaminan sosial ketenagakerajaan non-ASN
Senin, 24 Oktober 2022 20:43
BPJamsostek dan Perbarindo Sultra MoU terkait perlindungan ketenagakerjaan
Jumat, 7 Oktober 2022 19:16