Kendari (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPJAMSOSTEK kembali melakukan kerjasama memberi perlindungan kepada aparat desa sebagai wujud pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kerjasama ini meliputi perlindungan aparat desa, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Konawe Selatan untuk 2023," kata Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di Andoolo, Jumat.
Selain aparat desa, kata Bupati, pihaknya juga memberikan perlindungan Jamsostek kepada seluruh pegawai non ASN di lingkup OPD dan perlindungan pekerja rentan minimal 50 pekerja rentan per desa.
"Semua OPD di Konawe Selatan harus memberikan perlindungan bagi semua honorer instansinya pada tahun ini," katanya.
Surunuddin Dangga juga mengatakan bahwa perjanjian kerjasama bukan hanya seremonial belaka, tetapi akan diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemda untuk memberikan perlindungan tersebut.
"Jika setiap desa memberikan perlindungan 50 pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 pekerja rentan (miskin), terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungan ke-100 pekerja rentan (miskin) maka akan jauh lebih besar lagi," katanya.
Menurut Bupati, perjanjian kerja sama itu juga merupakan wujud peran pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai target pemerintah pusat kemiskinan ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024.
"Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim," katanya.
Bupati berharap semua proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan(miskin) sudah tuntas sebelum akhir bulan Februari.
Bupati juga menyampaikan agar jangan ragu dengan BPJS Ketenagakerjaan karena lembaga ini dibentuk dengan UU, Negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan, Hamrul Ilyas, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Konawe Selatan yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi pegawai non ASN, aparat desa dan pekerja rentan.
"Dimana desa sudah mendaftarkan kepala desa, aparat desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 2022 melalui kebijakan Bupati dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022," katanya.