Kendari (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pemerintah Kota Kendari meluncurkan sistem elektronifikasi pembayaran secara non-tunai bagi retribusi PDAM Tirta Anoa di daerah itu.
Kepala BI Sultra Bimo Epyanto di Kendari, Sabtu, mengatakan upaya digitalisasi pembayaran non-tunai PDAM merupakan sinergi antara BI, pemerintah kota dan Link Aja dalam menerapakan sistem elektronifikasi yang dinilai memiliki banyak manfaat apalagi dalam era kebiasaan baru pandemi COVID-19.
"Banyak kemudahan yang tentu saja ditawarkan oleh teknologi digital dengan pembayaran non-tunai terutama dalam situasi pandemi COVID-19 ketika pertemuan fisik banyak dibatasi, ini bisa mengatasi hambatan-hambatan tersebut," kata Bimo.
Ia juga menuturkan, manfaat berikutnya bagi pemerintah kota adalah dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) karena masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran retribusi dengan demikian PDAM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat.
Ia menyampaikan, dari 16 pelanggan PDAM di Kota Kendari pihaknya mencatat baru sekitar 2 ribu pelanggan yang memanfaatkan pembayaran retribusi PDAM secara non-tunai.
"Harapannya 14 ribu pelanggan lainnya ini dapat juga memanfaatkan kanal pembayaran secara non-tunai," ujarnya.
Bimo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan perluasan elektronifikasi di pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tenggara.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Anoa Kendari Damin mengaku selama ini sistem sistem pembayaran oleh pelanggan dilakukan secara manual namun pihaknya berkomitmen ke depan akan dilakukan secara digital.
"Kesulitan pelanggan itu ketika berada di luar daerah membayar rekening air harus kembali dulu ke loket, ndak bisa bayar di sana tidak ada link untuk membayar air dari luar daerah, sehingga melalui ini terserah masyarakat mau bayar dari mana, bayar dari Jakarta bisa," ucap Damin.
Asisten II Setda Kendari Susanti mengatakan bahwa pemerintah Kota Kendari telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Transaksi Non-tunai sejak tahun 2018 merujuk kepada Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan Korupsi
Oleh karenanya, ia menilai dengan adanya penerapan sistem pembayaran secara non-tunai atau digitalisasi maka dapat mencegah tindakan korupsi khususnya di jajaran pemerintah kota.
"Yang namanya memegang uang itu banyak setannya," ujar dia.