Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah memeriksa sedikitnya 25 saksi atas kasus dugaan penggelapan dana Bank Sultra cabang Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar Rp9,6 miliar.
"Setelah memeriksa 25 saksi, penyidik Tipikor Polda Sultra masih menunggu kedatangan dua saksi yang kini sedang berada di Jakarta yakni investor, terkait aliran dana Rp9,6 miliar tersebut," ungkap, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumase di Kendari, Selasa.
Menurut Dolfi, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap calon tersangka berinisial IJP mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.
"Jika Surat pemanggilan ketiga terhadap calon tersangka tersebut belum juga ditanggapi, maka polisi akan memanggil paksa inisial IJP untuk dilakukan penahanan," terang Dolfi.
Sebelumnya, Dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 Miliar, diduga raib dikorupsi sejak tahun 2018 hingga 2020.
Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra cabang Konawe Kepulauan.
Para saksi yang diperiksa, di antaranya sejumlah kepala Desa, beberapa kepala Dinas, wakil Bupati Konawe Kepulauan, pengawai Bank Sultra serta istri inisial IJP mantan Pelaksana Tugas kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.