Kendari (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas menyatakan perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan, salah satunya adalah tunjangan hari raya (THR).
Lukman mengatakan bahwa pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya sangat penting guna membantu ekonomi mereka di saat hari raya nanti, apalagi dalam situasi pandemi COVID-19.
"Pemberian THR itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini," kata Lukaman di Kendari, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa imbauan tersebut bukan hanya datang dari Menteri Ketenagakerjaan, tetapi juga dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikatakannya SE pemberian THR tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Dimana pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
"Jadi, supaya pimpinan-pimpinan perusahaan menyiapkan THR bagi tenaga kerjanya, untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan Lebaran," tambah Lukman.
Baca juga: Pemkot Kendari menyiapkan Rp27 miliar bayar THR ASN
Senada dengan Wagub, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengingatkan agar para pengusaha yang ada di kota itu untuk membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu sebagaimana yang telah diatur.
"THR harus diberikan, itu wajib sesuai undang-undang. Tapi, kalau memang kondisi keuangan tidak memungkinkan harus dibicarakan baik-baik dengan buruh. Kita semua tahulah kondisinya," kata Sulkarnain.