Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir meminta kepada seluruh warga di daerah tersebut ketika melakukan bukan puasa bersama agar benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Pemerintah kota tidak melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama, namun ketika hal itu dilakukan maka diwajibkan agar disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan," katanya di Kendari, Selasa.
Menurut dia kegiatan buka puasa bersama masih dibatasi. "Kita minta untuk tetap menaati protokol kesehatan, terbatas aja melakukan buka puasa dan mohon tetap disiplin protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak," katanya.
Selain iu, ia juga meminta agar tempat dilaksanakannya buka puasa, baik pelaku usaha, rumah, ataupun tempat lainnya agar disediakan sarana protokol kesehatan demi mencegah dan memutus penyebaran COVID-19 khususnya di kota itu.
"Kemudian pelaku usaha juga menyediakan fasilitas untuk lebih steril mencuci tangan dan sebagainya kalaupun ingin melakukan dalam kelompok terbatas dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Sulkarnain Kadir.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara Fesal Musaad mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, dimana kegiatan beribadah secara berjamaah selama bulan Ramadhan diperbolehkan, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Begitu pula dengan buka puasa bersama, wajib ada pembatasan jumlah orang, tidak boleh berdesak-desakan atau menumpuk. Dan yang terpenting terapkan protokol kesehatan," katanya.
Data Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari mencatat, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di kota itu per 13 April 2021 sebanyak 4.618 orang, kasus sembuh sebanyak 4.638 orang, menjalani perawatan atau isolosi mandiri sebanyak 22 orang dan pasien meninggal sebanyak 58 orang.