Kendari (ANTARA) - Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kendari AKP Lesmana Pramuditya mengatakan tilang elektronik di daerah tersebut akan mulai diberlakukan pada April 2021 mendatang bagi pengendara yang melanggar lalulintas.
"Program E-TLE akan mulai diberlakukan pada 27 April 2021 mendatang bersamaan di seluruh Indonesia termasuk Polres Kendari wilayah hukum Polda Sultra," kata Lesmana di Kendari, Rabu.
Ia menyampaikan, saat ini tengah dilakukan pemasangan kamera CCTV Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di 16 titik di Kota Kendari sebagai bentuk kesiapan penerapan tilang elektronik dimana pemasangannya sesuai kesepakatan bersama pemerintah setempat.
"Saat ini progres pemasangan kamera CCTV E-TLE mencapai 80 persen. Pemasangan dilakukan di 16 titik sesuai kesepakatan bersama pemerintah kota," ujarnya.
Kata dia, jangkauan dari pantauan kamera CCTV E-TLE tersebut hingga jarak 3 kilometer, sehingga jika ada yang melanggar akan langsung masuk registrasi di Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari, setelah masuk akan langsung dilakukan propeling data dan masuk didaftar elektronik registrasi investigasi (ERI).
"Setelah itu dilakukan pengiriman ke alamat pelanggar, maka si pelanggar diminta harus melakukan pembayaran ke bank. Batas waktunya dalam membayar denda tilang kita beri selama 14 hari," jelasnya
Ia menegaskan, jika pelanggar nantinya tidak melakukan pembayaran maka sanksinya STNK yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran perpanjangan pajak kendaraannya.
Dikatakannya, sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan E-TLE, yaitu pelanggaran secara kasat mata misalnya tidak menggunakan helm, berboncengan tiga orang, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.
Dengan adanya pemasangan kamera pengawas pelanggaran tersebut, kepolisian tidak lagi melakukan penilangan di tempat, namun langsung diketahui melalui data kepolisian berdasarkan nomor kendaraan yang digunakan oleh pengendara dan surat tilang akan diantar langsung di rumah sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Meski demikian, di sejumlah titik di Kota Kendari yang belum terpasang CCTV E-TLE Satlantas masih tetap akan melakukan tilang di tempat bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Diketahui beberapa lampu lalulintas yang menjadi target pemasangan CCTV E-TLE yakni di perempatan MTQ, Pasar Baru, Wua Wua, area Tapak Kuda, dan beberapa titik lainnya.