Kendari (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi segera melimpahkan berkas perkara 1.213 batang kayu jati olahan ilegal kepada Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara, untuk diproses lebih lanjut setelah dinyatakan lengkap.
Rilis Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi yang diterima di Kendari, Sabtu, menyebutkan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Hutan Wasambua, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, dengan menyerahkan tersangka AP pada 3 Desember 2020 lalu.
Barang bukti berupa 485 batang kayu jati gergajian dan 728 batang kayu jati gelondongan. Total barang bukti kurang lebih 76,5376 m3.
Berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 22 September 2020.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, selain AP, terdapat tersangka lainnya, yaitu LS yang saat ini masih buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang. Penangkapan AP ini bukti keseriusan dan komitmen kami menegakkan hukum. Kami harapkan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Dodi.
Dijelaskannya, AP menebang kayu jati di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Hutan Wasambua, di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, tanpa izin.
"LS yang saat ini masih buron membantu memberikan dana operasional kepada AP. Kerja sama AP dan LS berdasarkan perjanjian melalui akta notaris," jelasnya.
Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang terdiri dari SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ditreskrimsus Polda Sultra, BPKH Wilayah XXII Kendari, KPHP Lakompa, mendapatkan titik koordinat lokasi penebangan kayu yang setelah dicocokan titik-titik itu di atas peta terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
"Tersangkan AP akan dikenakan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.