Kendari (Antaranews Sultra) - Angka kejahatan penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung (illegal logging) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, cukup mengkhawatirkan karena mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit V Wakonti Baubau, La Ode Rahmat Salim melalui pesan WhatsApp, Jumat menyebutkan, beberapa bulan terakhir pihaknya menggagalkan kembali aksi pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari dalam kawasan hutan negara.
Dari hasil tangkapan tersebut kemudian barang bukti diamankan di Kantor UPTD KPH Unit V Wakonti.
???"Kasus yang pernah diproses di Kecamatan Lea-lea satu kali, di Loko dua kali dan ada barang buktinya sebanyak empat kubik kayu jenis rimba campuran, di jalan tambang juga ditemukan dan jalan lingkar juga ada dua kali," ujarnya.
???Dikatakan, dalam proses penangkapan pihak mencurigai adanya modus pelaku, jika hanya untuk keperluan menyambung hidup sehari-hari maka diberikan pembinaan, namun jika pelakunya sudah berulang kali kedapatan dengan tujuan memperkaya diri, apalagi sampai melawan petugas maka diproses secara hukum.
???"Kayu sonokeling itu juga adalah hasil tangkapan dari Sampolawa, jumlahnya tujuh kubik lebih dan ini sudah diproses sampai di Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi," kata La Ode Rahmat.
???Dijelaskan, beberapa wilayah yang menjadi lokasi paling rawan terjadinya aksi illegal logging di Kota Baubau di antaranya, hutan Loko di Kelurahan Kampeonaho, Jalan lingkar dan jalan tambang kecamatan Sorawolio, serta Kelurahan Waborobo dan Komba-komba.
???Kawasan hutan sangat berperan penting dalam menjaga tata kelola ekologi dan menjadi penyangga ketersediaan air masyarakat, khususnya Kelurahan Karing-Karing yang merupakan sentra pertanian khususnya padi sawah Kota Baubau.
Ia juga berharap kepedulian menjaga kawasan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan semata, namun diperlukan peran serta dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.