Kendari (ANTARA) - Gugatan kasus pertanahan mendominasi perkara yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Humas PTUN Kendari, Rachmadi, SH di Kendari, Kamis, mengatakan periode Januari hingga November 2020 tercatat 48 perkara yang berproses di PTUN Kendari.
"Keberatan penerbitan surat sertifikat tanah milik mendominasi perkara yang ditangani PTUN Kendari. Dominasi perkara pertanahan sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu," kata Rachmadi.
Selain perkara pertanahan juga surat keputusan pemberhentian aparat desa, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aparat Sipil Negara dan penerbitan izin usaha tergolong meningkat.
"Sangat mungkin jumlah perkara akan bertambah sampai 31 Desember 2020. Sebanyak 20 perkara masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Menurut Rachmadi, pandemi virus Corona atau COVID-19 tidak membawa dampak signifikan terhadap kinerja penanganan perkara di PTUN Kendari.
"Sebelum Corona melanda negeri ini PTUN sudah menerapkan pelayanan pencari keadilan secara elektronik dan konvesional. Jadi tidak masalah prinsip penanganan perkara di tengah pandemi yang dilakukan secara virtual," katanya.
Agenda pemeriksaan perkara yang diselenggarakan secara elektronik meliputi pembacaan gugatan, jawaban, replik, kesimpulan dan putusan.
Sedangkan ageda yang masih dilakukan secara konvesional tetapi mengacu protokol kesehatan adalah pembuktian tertulis, surat dan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Saat ini, katanya, PTUN Kendari konsisten menjalankan protokol kesehatan mencegah penyebaran Virus Corona dengan menggelar sidang pemeriksaan perkara secara virtual melalui aplikasi Zoom.'
"Di pintu masuk kantor tersedia tempat cuci tangan, spanduk imbauan menggunakan masker dan menjaga jarak. Tujuan adalah kita semua selamat dari virus yang mematikan tersebut," kata Rachmadi.