Kendari (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar sidang pemeriksaan perkara secara virtual melalui aplikasi zoom sebagai upaya memutus rantai virus Corona atau COVID-19.
Humas PTUN Kendari Rachmadi SH di Kendari, Selasa mengatakan jajaran PTUN Kendari konsisten menjalankan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus Corona.
"Di pintu masuk kantor tersedia tempat cuci tangan, spanduk imbauan menggunakan masker dan menjaga jarak. Tujuan adalah kita semua selamat dari virus yang mematikan tersebut," kata Rachmadi.
Agenda pemeriksaan perkara yang diselenggarakan secara elektronik meliputi pembacaan gugatan, jawaban, replik, kesimpulan dan putusan.
Sedangkan ageda yang masih dilakukan secara konvesional tetapi mengacu protokol kesehatan adalah pembuktian tertulis, surat dan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Data PTUN Kendari menyebutkan periode Januari hingga November 2020 tercatat 48 perkara yang ditangani oleh hakim PTUN Kendari.
"Sangat mungkin jumlah perkara akan bertambah sampai 31 Desember 2020. Sebanyak 20 perkara masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Dari 48 perkara yang berproses di PTUN Kendari didominasi penerbitan sertifikat tanah, pemberhentian aparat desa, PTDH Aparat Sipil Negara dan perizinan.