Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan 63 oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, bahkan 11 oknum orang TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara juga terlibat.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsma TNI Joko Tri Kartono, di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu, menjelaskan, selain 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka, juga ada beberapa penambahan tersangka lain dari TNI AL dan AU.
"Jumlah tersangka dari TNI AD sampai hari ini sebanyak 63 orang. Sedangkan dari TNI AL, tersangka sebanyak 10 orang dari 13 orang terperiksa dan TNI AU satu orang tersangka dari 25 orang terperiksa," kata Joko.
Jadi, lanjut dia, jumlah total tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas serta penganiayaan kepada warga sipil sebanyak 74 orang.
Hingga ini, tambah dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Puspomad telah mendapatkan sejumlah bukti tambahan terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Bukti tambahan tersebut diserahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (5/10).
"Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa telah menerima Ketua LPSK, beliau menyerahkan suatu informasi sebagai tambahan penyidik untuk menuntaskan kasus Ciracas sebaik-baiknya," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko.
Bukti tambahan yang dimaksud berupa rekaman CCTV yang diambil dari gedung LPSK, Cijantung, Jakarta Timur.