Kolaka (ANTARA) - Kepedulian terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk Satuan Tugas perlindungan perempuan dan anak.
Asisten III Setda Kolaka Wardi yang mewakili Bupati memberikan apresiasi kepada instansi yang menginisiasi kegiatan pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak.
“Pembentukan satgas PPA ini diharapkan senantiasa dapat meningkatkan kepedulian terhadap penanganan pada kasus-kasus kekerasan yang terjadi utamanya pada perempuan dan anak,” kata Wardi yang mengukit pernyataan Bupati Kolaka.
Menurut Bupati kata Wardi berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran telah memberikan dampak negatif luas dan berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan.
Sementara Kepala Dinas PPA Kolaka,Hj.Andi Wahidah menjelaskan banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini menjadi alasan bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merasa penting untuk membentuk satuan tugas mengenai penanganan masalah untuk melakukan tindakan preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
Menurutnya selain pembentukan Satgas ini untuk menyatukan persepsi antara Pemerintah, masyarakat dan seluruh pihak dalam rangka membangun komitmen bersama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita berharap pembentukan Satgas PPA ini jangan hanya sekedar menurunkan kuantitas angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, namun juga meningkatkan kualitas terhadap pendampingan dan pembinaan kepada korban kasus kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.