Kendari (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara mencatat terdapat 117 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di daerah itu.
Kepala Dinas P3APPKB Sultra Andi Tenri Rawe Silondae di Kendari, Kamis, mengatakan data itu tersebar di 14 dari 17 kabupaten/kota se-Sultra selama Januari hingga Juni 2021.
"Untuk jumlah kasus selama Semester 1 Januari sampai dengan Juni 2021 terdapat 117 kasus yang kami tangani," katanya.
Ia menyampaikan jumlah laporan kasus kekerasan yang dialami perempuan maupun anak sepanjang tahun 2020 tercatat 240 kasus.
Andi Tenri mengatakan terdapat tiga regulasi yang telah dibuat terkait pencegahan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, pertama Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Kedua, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ketiga, Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada DP3APPKB Provinsi Sultra.
"Advokasi yang telah dibuat terkait penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yaitu advokasi dan pembentukan UPTD PPA di 17 kabupaten/kota, kedua advokasi pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak pada 17 kabupaten/kota," jelasnya.
Menurut Andi Tenri, saat ini masyarakat sudah mulai sadar dan berani untuk melaporkan setiap kekerasan yang dialami. Sehingga ketika melapor kepada polisi, laporan itu terinput di aplikasi sistem informasi online (Simfoni) yang merekam semua pengaduan khususnya kasus kekerasan perempuan dan anak di Polsek, Polres maupun Polda.
Ia mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menghargai kaum perempuan dan selalu melindungi anak dari tidak-tindakan amoral.
Kepala Bidang Data Dinas P3APPKB Sultra Murdiana memaparkan, kasus kekerasan perempuan dan anak di Sultra selama Januari-Juni 2021 terbanyak di Kota Baubau 17 kasus, di Kabupaten Kolaka 16, Kota Kendari 15, Kabupaten Konawe 14, Buton 10, Buton Selatan dan Konawe Selatan masing-masing sembilan, Bombana tujuh, Kolaka Utara enam, Muna Barat dan Wakatobi masing-masing empat, Konawe Utara tiga, Buton Tengah dua, Muna satu.
Sementara tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan nol kasus.
Ia mengatakan asusila merupakan bentuk tindak kekerasan yang dominan dialami perempuan dan anak, disusul kekerasan fisik, dan psikis.
"Tempat kejadian paling banyak di rumah tangga sebanyak 59 kasus, ditempat lainnya 39, fasilitas umum 12, tempat kerja empat dan di sekolah tiga kasus," jelasnya.
Dari semua laporan yang ditangani pihaknya, semua berhasil ditangani baik penyelesaian secara hukum ataupun berdamai secara kekeluargaan.