Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto membantah sidang kasus penyalahgunaan narkoba terdakwa Lucinta Luna ditunda akibat hakim padat agenda sidang, namun karena jaksa belum menyiapkan
tuntutan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan," ujar Eko di Jakarta, Rabu.
Sidang yang seharusnya dimulai dari pukul 13.00 WIB itu tak satupun majelis hakim dan jaksa yang hadir untuk membacakan tuntutan.
Ruang sidang utama yang menjadi tempat sidang virtual Lucinta Luna hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa.
"Katanya hari ini hakimnya masih ada jadwal sidang, makanya diputuskan ditunda," ujar kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti.
Irma mengatakan sambungan telekonferensi Lucinta Luna dari rumah tahanan Pondok Bambu juga belum disambungkan.
Pada pukul 16.00 WIB, kuasa hukum Lucinta Luna meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona.
Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.