Ketua DPW PKS Sulawesi Tenggara sekaligus Caleg DPRD Provinsi, Sulkoni (kiri) dan Riki Fajar Caleg DPRD Kota Kendari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus dugaan kampanye pemilu dengan melibatkan oknum ASN, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/4/2019). Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kendari menuntut dua caleg dari Partai Keadilan Sejahtera yaitu Sulkoni (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara) dan Riki Fajar (Calon DPRD kota Kendari) dengan pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pelanggaran pemilu. ANTARA FOTO/Jojon/19.