Jakarta (ANTARA) - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa barang bukti uang milik Djoko Soegiarto Tjandra sebesar Rp546 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali sudah dieksekusi sejak tahun 2009.
Saat itu, Setia Untung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
"Saat itu saya selaku Kajari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia di Kantor Diklat Kejaksaan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan nya agar tidak ada informasi simpang siur yang bisa menyesatkan masyarakat.
Pihaknya pun menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan eksekusi mulai dari surat perintah sampai bukti transfer uang ke kas negara.
"Pelaksanaan eksekusi pada Senin, 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB dan diliput oleh rekan-rekan media. Link beritanya pun masih ada," ujarnya.
Setia menjelaskan saat itu pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu jaksa yang ditugaskan yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan.
"Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi itu dan ini berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu," tutur Setia.
Setia juga menjelaskan bahwa proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot.
Namun, kata dia, jaksa telah mengeksekusi uang sebesar Rp546 miliar melalui RTGS (real time gross settlement) yang disetorkan ke kas negara di Kementerian Keuangan.
"Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. Ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor,” katanya.
Oleh karena itu, Setia mengimbau kepada semua pihak agar tidak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor.
"Hari ini saya jelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," kata mantan Kepala Badiklat Kejaksaan ini.