Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemuda diduga pelaku penipuan penjualan masker medis dengan kerugian korban sebesar Rp847 juta.
"Tersangka berinisial RDG, yang juga daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Jakarta, Kamis.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban atas nama Andreas memesan masker medis kepada pelaku RDG.
Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp339 ribu per boks.
Korban kemudian memesan masker sebanyak 5.000 boks kepada pelaku. Dari jumlah pesanan itu, korban sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp847 juta.
"Karena barang tak kunjung dikirim, korban lalu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Budhi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Gunung Marapi kembali erupsi lontarkan abu vulkanik setinggi 600 meter
Senin, 10 Juni 2024 12:35
Wali Kota Kendari meminta warga tetap pakai masker meski PPKM dihentikan
Minggu, 8 Januari 2023 13:37
Gubernur Sulawesi Tenggara minta masyarakat tetap pakai masker meski PPKM dicabut
Selasa, 3 Januari 2023 19:23
Menkes sebut Jika sehat, masyarakat tak perlu bermasker di ruang terbuka
Senin, 2 Januari 2023 16:35
Kamis, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 7.110 orang
Kamis, 24 November 2022 21:44
Menkes minta kembali pakai masker meski COVID-19 RI di level aman WHO
Selasa, 12 Juli 2022 17:33
Dokter spesialis sebut penggunaan masker terlalu lama munculkan penyakit kulit
Sabtu, 28 Mei 2022 19:48
Presiden Jokowi sebut masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
Selasa, 17 Mei 2022 17:28