Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,4 kg.
Usai pemusnahan barang haram tersebut di Kendari, Kamis, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya mengungkapkan BB tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka yang berinisial JB (34), H (39), dan IE (34).
"Tidak semua BB dimusnahan, 18 gram disisihkan untuk dijadikan barang bukti dan prakara persidangan nanti," kata Ghiri.
Ghiri menyebutkan pula bahwa BB tersebut merupakan hasil dari dua kasus yang diungkap oleh BNNP Sultra pada tanggal 28 Januari 2020 dan 18 Februari 2020 di lokasi yang berbeda.
"Tersangka JB ditangkap di Jalan Orionunggu, Lorong Infantri, Kelurahan Padeleau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada tanggal 28 Januari 202 pukul 23.15 Wita dengan barang bukti empat bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto 408,35 gram," katanya menjelaskan.
Sementara tersangka H dan IE ditangkap di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Keduanya ditangkap pada tanggal 18 Februari sekitar pukul 06.46 Wita dengan barang bukti 1.008 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat pembuatanya, kini ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman belakang Kantor BNNP Sultra. Pemusnahan ini disaksikan penyidik Kejari Kendari, Ditresnarkoba Polda Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kendari, serta beberapa camat dan lurah.