Jakarta (ANTARA) - Jurnalis media daring Tirto.id, M. Fiqie Haris Prabowo dan reporter Narasi TV, Vany Fitria, melaporkan intimidasi dan kekerasan yang mereka alami saat meliput demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR, ke Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta, Rabu (9/10).
Keduanya didampingi Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Erick Tanjung dan LBH Pers.
Yang dipermasalahkan oleh kedua korban adalah adanya pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh oknum polisi.
"Laporan (diterima, red.) Propam, tapi untuk pidananya belum," kata Erick di Mabes Polri, Jakarta.
Laporan dengan pelapor M. Fiqie Haris teregister dengan nomor SPSP2/2550/X/2019/Bagyanduan, dengan Brigadir Abdul Rosyad sebagai petugas penerima surat pengaduan, sementara laporan dengan pelapor Vany Fitria teregister dengan nomor SPSP2/2551/X/2019/Bagyanduan.
Sebelumnya, Haris dan Vany, hendak membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, namun pihak Bareskrim menyarankan agar laporan dibuat di Polda Metro Jaya.
"Kami sudah ke polda, tapi mereka bilang bukan wewenang kami. Kami hari ini ke Bareskrim, malah diminta (buat laporan, red.) ke polda. (Ingin buat, red.) laporan dipersulit. Akhirnya kami ke Propam," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra belum mendapatkan informasi alasan pihak Bareskrim menolak laporan Haris dan Vany.
Menurut dia, untuk pelaporan terhadap anggota Polri aktif merupakan kewenangan Propam Polri.
"Karena kan (yang dilaporkan, red.) personel (Polri, red.) aktif, yang tangani Propam," kata dia.
Dua laporan yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri tersebut berisi pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Sebelumnya, saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Haris dipiting oleh oknum polisi. Ia pun dituduh sebagai perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers, sedangkan Vany kehilangan ponselnya karena dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang.