Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi dan simulasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2019 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan rilis KPU Sultra yang diterima di Kendari, Kamis, menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/2016 tanggal 14 Juni 2019 Perihal Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan sebagai langkah persiapan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sultra dalam melaksanakan tahapan Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi & Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2019 khususnya bagi daerah yang tidak terdapat Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk di Sulawesi Tenggara sendiri terdapat 8 (delapan) Kab/Kota yang tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilu DPRD Kab/Kota yaitu Kabupaten Kolaka, Kabuoaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna Barat dan Kabuoaten Buton," kata Natsir.
Lebih lanjut disampaikan dihadapan peserta rakor, bahwa Kepastian resmi terkait daerah yang tidak terdapat gugatan di MK akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Buku Register Perkara (BRPK) yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi/Kab/Kota melalui KPU RI, BRPK tersebut akan menjadi dasar 8 daerah di Sultra dalam menetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Kordinator Teknis KPU Sultra Iwan Rompo Banne, menjelaskan terkait Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih termasuk regulasi-regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaannya.
Rapat Koordinasi ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sultra, Pejabat Eselon III dan IV serta staf sekretariat KPU Sultra.
Selain membahas dan Mensimulasikan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, dalam acara yang turut dihadiri Anggota KPU Kab/Kota yang membidangi divisi teknis serta Kasubag Teknis KPU Kab/Kota se-Sultra.
Selanjutnya, melakukan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Tahapan Pencalonan, Pemungutan Suara, Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan SITUNG yang dijumpai/dialami KPU Kab/Kota selama melaksanakan Tahapan Pemilu 2019. Hasil Pembahasan DIM ini akan menjadi laporan KPU Prov Sultra kepada KPU RI.