Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen melindungi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra (P3APPKB) Andi Tendri Rawe Silondae, di Kendari, Selasa, mengatakan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan merupakan bukti komitmen Pemerintah dan DPRD Sultra.
"Payung hukum perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan sudah ada perdanya. Dinas P3APPKB gencar menyosialisasikan peraturan tersebut untuk mencapai kesamaan persepsi dengan para pihak terkait," kata Andi Tendri.
Dinas P3APPKB Sultra, menurut Andi, sejak tahun 2013 telah memiliki tim teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan tahun 2016 telah mendapatkan sertifikasi pelayanan ISO (Internasional Standarisation Organisation) 9001:2015.
Bahkan, tahun 2017 di Sultra terbentuk unit pelayanan teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas B (UPTD) berdasarkan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 71 tahun 2017.
Juga telah diadakan penanda tanganan nota kesepahaman sistem peradilan pidana terpadu tentang kekerasan perempuan dan anak antara Pemprov Sultra dengan IAIN Kendari, Polda Sultra, Kejati Sultra, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Kemenkum-HAM serta Peradi.
"Perempuan dan anak rentan mengalami penyiksaan dan kekerasan sehingga harus mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengapresiasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan karena menegakkan Hak Asasi Manusia.
"DPRD senantiasa mendorong gagasan yang berpihak untuk kepentingan rakyat, termasuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan. Negara kita negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Rahman Shaleh, politisi PAN.
Dewan mendukung Dinas P3APPKB yang gencar menyosialisasikan Perda nomor 4/2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan agar diketahui masyarakat luas.