Kendari (ANTARA) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Baubau, Sulawesi Tenggara, telah menerbitkan 256 pas kecil kapal untuk 7 gross tonnage (GT) ke bawah sejak 2018 hingga awal 2019.
"Tahun 2018 pas kecil kapal yang diterbitkan sebanyak 83 unit, sedangkan Januari hingga Februari tahun ini berjumlah 173 unit," kata Ph Kepala Seksi Kesyahbandaran Kantor UPP Kelas 1 Baubau, Benaya Samri Yostavia di Baubau, Kamis.
Ia mengatakan kapal dengan tonase kotor (di bawah 7 GT, red) yang diterbitkan dokumen pas kecilnya itu adalah kapal yang telah melakukan proses pengukuran oleh pihaknya berdasarkan permohonan yang diajukan.
"Jadi kalau kapal sudah mendapatkan sertifikat berarti kapal itu sudah legal, karena pengukuran itu untuk mendapatkan legalitas bagi kapal itu sendiri," ujarnya.
Apalagi, kata Benaya, pengukuran kapal tersebut adalah salah satu syarat wajib yang harus dilakukan pemilik kapal untuk kelengkapan dokumen armada laut itu.
"kalau misalnya masih ada kapal yang belum dilakukan pengukuran kita tetap menunggu dan menerima permohonan yang masuk," ujarnya.
Sebelumnya, kata Benaya, kapal di bawah 7 GT pengukurannya dilakukan oleh pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Namun dengan adanya keputusan dari pemerintah pusat pada 2017 sehingga dikembalikan ke Kementerian Perhubungan melalui kantor penyelenggara pelabuhan di daerah.
"Penyerahan pas kecil ini sudah beberapa kali dilakukan termasuk yang di Pasarwajo Kabupaten Buton," ujar Benaya yang juga menjabat sebagai Marine Inspector.
Dia menambahkan dalam dokumen GT kapal terdapat tiga tanda kebangsaan yakni pas kecil (7 GT ke bawah), pas besar (7-174 GT) dan surat laut.