Baubau (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Baubau masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sultra terkait kewajiban tes urine bagi calon pengantin.
"Kita tinggal tunggu petunjuk teknis dari Kanwil Kemenag provinsi apakah nanti calon pengantin yang datang memeriksakan diri di BNNK Baubau atau sebaliknya," ujar Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri, di Baubau, Kamis.?
Surat keterangan bebas narkoba bagi calon mempelai memang sejauh ini baru sebatas Momerandum of Understanding atau nota kesepahaman antara BNN Provinsi Sultra dan Kanwil Kemenag Provinsi Sultra.
Dia mengakui, saat ini pihaknya memang tidak memiliki alat tes urine narkoba enam parameter. Harga alat ini bervariasi mulai dari kisaran Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Semakin mahal, semakin tinggi juga tingkat akurasinya.
"Alat ini mungkin sudah ada di apotek-apotek di sini (Baubau), atau mungkin bisa juga sebenarnya Kemenag yang siapkan alat itu, nanti kita yang periksa dengan alternatif lain kita latih petugas-petugas medis dalam melakukan tes urine," katanya.?
Setelah ada Juknis, lanjut dia, pihaknya akan mensosialisasikan dan juga membuat MoU dengan Kemenag di wilayah kerja BNNK Baubau yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Wakatobi, Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel).
Lebih jauh, kata dia, Tim Assessment Terpadu (TAT) yang didalamnya dari unsur kepolisian dan Dinas Kesehatan kemungkinan akan dilibatkan bila ditemukan calon pengantin yang positif narkoba. TAT akan menilai tingkat keparahan pemakaian narkoba calon pengantin tersebut.
"Di situ dilihat apakah yang bersangkutan terkait jaringan narkoba atau hanya pemakai. Dari penilaian itu TAT bisa menentukan sikap apakah rehabilitasi atau seperti apa," tukasnya.
Alamsyah menambahkan, pada dasarnya kebijakan tes urine calon pengantin ini bagian dari upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba.