Kolaka (Antaranews Sultra) - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan urine bagi warga binaan rumah tahanan kelas IIb Kabupaten Kolaka, Selasa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Sultra,Muslim usai melaksanakan tes urine mengatakan langkah ini sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM RI.
" Langkah ini dilakukan untuk melakukan pemberantasan peredaran dan pengguna narkoba di dalam Lapas dan Rutan," katanya.
Menurutnya sebagai bentuk keseriusan Kementerian Hukum dan HAM selain memberantas pengedaran narkoba dan penggunaan telepon gengam dalam Lapas di seluruh Indonesia termasuk para pegawai rutan melakukan tes urine.
Muslim juga dengan tegas di hadapan pegawai lapas jika terbukti memberikan memfasilitasi warga binaan menggunakan narkoba akan diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yakni pemecatan sebagai ASN.
" Ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas narkoba di dalam Lapas dan Rutan," tegasnya.