Baubau (Antaranews Sultra)- Pembangunan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III non-Tempat Pengawasan Imigrasi (TPI) Baubau, Sulawesi Tenggara, menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 8.048.608.000.
Peletakkan batu permata kantor unit kerja Kementerian Hukum dan HAM di Jalan Raya Palagimata Kelurahan Lipu Baubau, Senin, dihadiri Kepala Kanwil KemenkumHAM Sultra Sofyan, Asintel Kejati Sultra Dian Fris Nalle, Wali Kota Baubau AS Tamrin, Kepala Kejari Baubau, Gasper A Kase, Kepala Kanim Baubau M Yusuf dan Sekot Baubau Roni Muhtar.
Proyek yang digarap kontraktor PT Putra Tolima Group ini melibatkan pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sultra dengan masa kontrak pengerjaan 07 Februari-04 September 2019.
Wali Kota Baubau, AS Tamrin meminta kontraktor pelaksana agar mengerjakan pembangunan kantor tersebut sesuai jadwal dengan Bestek, sehingga Kantor Imigrasi itu bisa difungsikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya juga berterima kasih banyak kepada Menteri Hukum dan HAM yang sudah membangun Kantor Imigrasi di Baubau, karena masyarakat saya akan terlayani. Kita tidak perlu lagi pergi ke Kendari untuk membuat paspor," ujar Tamrin.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Baubau, M Yusuf mengatakan, kantor baru ini nantinya akan menggantikan kantor lama di Jalan MH Thamrin Kelurahan Tomba Kecamatan Wolio.
"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Baubau yang telah memberikan dukungan dan membantu proses pengerasan jalan di depan lokasi pembangunan kantor ini," ucap Yusuf.
Dia menguraikan, kantor Imigrasi Baubau terbentuk sejak 12 Juli 2013. Wilayah kerjanya meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat dan enam kecamatan di Kabupaten Bombana.
Selanjutnya, kata dia, Kepala Kanwil KemenkumHAM Sultra bersama Bupati Buton menandatangani berita acara serah terima pinjam pakai tanah dan bangunan kantor lama di Kelurahan Tomba pada 18 Oktober 2013. Luas tanah 433 meter persegi dan luas gedung 223 meter persegi.
"Kemudian 26 Maret 2014 gedung kantor imigrasi kelas non III TPI Baubau di Jln MH Thamrin Kelurahan Tomba diresmikan Menteri Hukum dan HAM didampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta unsur Muspida Kota Baubau," tuturnya.
Kemudian, beber dia, Kepala Kanwil KemenkumHAM Sultra bersama Sekretariat Baubau menandatangani nota perjanjian hibah tanah Kanim Baubau luas tanah 4.000 meter persegi. Tanah tersebut kemudian menjadi lokasi pembangunan Kanim Baubau baru saat ini.
"Awal 2016, Pemerintah Pusat menyetujui usulan pembangunan Kantor Imigrasi kelas III Baubau. Pelaksanaan ini diawali dengan pematangan lahan, pembangunan pagar keliling dan mushola. Akhir tahun 2016, pelaksanaan tersebut selesai dengan baik," pungkasnya.