Baubau (Antaranews Sultra) - Aparat kepolisian Sektor Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik seperti telepon seluler.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau, Iptu Suleman dalam konfrensi pers di Gedung Media Center Polres Baubau, Selasa, mengatakan, pelaku inisial H yang merupakan warga jalan Kelapa Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio itu diamankan saat berada dikediamannya.
"Sebelum melakukan pencurian itu, pelaku sudah mengincar atau melihat situasi dan kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Suleman didampingi Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana.
Kronologis kejadian, kata dia, korban inisial S (23) pada Sabtu (15/12) sekitar pukul 09.00 Wita datang ke salah satu rumah makan di daerah itu. Saat masuk kerumah makan korban sadar kalau telepon selulernya ditaruh didaspor motornya.
Sayangnya, ketika keluar dengan maksud ingin mengambilnya ternyata barang tersebut sudah raib sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek Murhum untuk pengusutan lebih lanjut.
"Berdasarkan rekaman Closed Circuit Televesion (CCTC), pelaku berpura-pura parkir dan kemudian mengambil telepon seluler korban dari daspor milik korban," ujarnya.
Dari pendalaman pemeriksaan, kata dia, pelaku menjalankan aksinya karena faktor ekonomi untuk persiapan biaya melahirkan sang isteri.
"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio merk Fino warna hitam milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya," katanya.
Atas perbuatannya itu, kata dia, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.