Kendari (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Polres Baubau Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pria yang diduga melakukan aksi pencurian dengan mengancam korbannya menggunakan pisau di daerah tersebut.
Kapolsek Wolio IPTU Sunarton Hafala dalam keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Selasa, mengatakan kedua pria yang ditangkap berinisial AAH (20) dan ABR (18) diduga melakukan pencurian dengan mengancam korban bernama Anjar Wijaya (30) menggunakan pisau.
"Pelaku AAH diamankan pada Minggu (17/4) sekitar jam 17.45 Wita di salah satu kamar di Losmen wisata Baubau dan pelaku ABR diamankan di hari yang sama jam 22.00 Wita di rumah yang bersangkutan BTN Ratu Permai Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Baubau," katanya.
Dia menyampaikan, kedua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan melakukan aksinya pada Jumat 12 November 2021 lalu sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di area Kotamara Baubau.
Ia menjelaskan, awalnya korban bersama teman-temanya sedang membereskan dan menutup kedai kopi miliknya yang berada di pelataran Kotamara.
Kedua pelaku lalu datang menghampiri korban dan menodongkan sebilah pisau kepada korban. Kemudian salah satu pelaku mencari barang milik korban dan menemukan telepon genggam.
Sunarton mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000, sehingga melaporkannya kepada Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.
"Saat ini kami mengamankan barang bukti sebuah telepon genggam dan beberapa barang bukti lain sementara dalam pencarian. Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau," ujar dia.
Kedua pelaku diancam Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama sembilan tahun.