Baubau (Antaranews Sultra) - Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang terduga tersangka kasus tindak pidana pencurian.
Kapolsek KP3 Baubau, AKP Bayu Laras Tutuka, di Baubau, Rabu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Andi Rahmat alias Dilon (29) setelah pihaknya menerima laporan dari korban La Andhy Olulu (51) pada Selasa (30/10). Kemudian pihaknya langsung ke lokasi kejadian untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.
"Kronologisnya dari keterangan korban bahwa awalnya dia (korban) memarkir mobilnya di dekat kapal Manusela di Pelabuhan Jembatan Batu Kelurahan Wale Kecamatan Wolio dengan maksud untuk mengirim barang ke kapal tersebut," ujarnya.
Usai mengirim barang di kapal dan kembali ke mobil, lanjut Bayu, korban melihat tas yang disimpan dijok mobil sudah tidak ada alias hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek kawasan pelabuhan Baubau.
Adapun barang yang ada dalam tas berdasarkan laporan, kata dia, terdapat uang sebesar Rp2,5 juta, satu buah STNK mobil, lima STNK motor, satu paspor umroh, satu buah buku nikah, dan tiga gram emas berupa gelang.
"Kerugian korban ditaksir sekitar Rp10 juta," tandasnya.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah pihaknya mengetahui ciri-ciri tersangka berdasarkan informasi. Anggota yang langsung melakukan pengejaran disekitar Pelabuhan Jembatan Batu melihat tersangka berada diatas kapal speed boat saat hendak melarikan diri ke Wamengkoli, Buton Tengah.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan kita masih tetapkan satu tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Bayu, tersangka dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.