Kendari (ANTARANews Sultra) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara mengapresiasi kebijakan Gubernur Sultra, Ali Mazi atas persetujuan penyertaan modal bagi dua Perusahaan daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas yang sudah dinyatakan bermasalah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya kira kebijakan Gubernur Sultra, terhadap penyertaan modal usaha bagi dua BPR Bahteramas itu patut dihargai," ujar anggota DPRD Sultra, H Abustam usai menghadiri sidang DPRD dalam acara pokok Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Perusda BPR Bahteramas se-Sultra di gedung DPRD Sultra, Selasa.
Sidang lanjutan pembahasan Raperda menjadi Perda dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin, sementara yang mewakili gubernur Sultra Asisten II Setda provinsi Hj Endang Abbas Aburaera yang dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda dan OPD di Sultra.
Pada rangkaian sidang lanjutan anggota DPRD yang hadir pada saat itu hanya 24 dari 45 anggota DPRD Sultra, sehingga pimpinan sidang Amiruddin Nurdin menyatakan sidang terkait pemandangan umum fraksi-fraksi dewan hari ini dianggap sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Menurut Abustam, sebelum Perdanya disetujui tentu masih harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) termasuk ada rekomendasi dari pihak OJK apakah kedua BPR Bahteramas itu masih layak untuk melanjutkan kegiatannya atau tidak.
Dalam sidang paripuran dewan terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusda BPR Bahteramas se-Sultra itu, pada sidang berikutnya akan mendengarkan jawaban gubernur Sultra terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Perusda BPR Bahteramas se-Sultra.
"Karena padatnya agenda sidang bulan ini, yang dikaitkan dengan mendesaknya permintaan Gubernur Sultra dan OJK atas perubahan Perda dua Perusda BPR terkait penyertaan modal, maka kita harapkan dalam satu minggu ke depan agenda sidang Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tenetang Perusda BPR Bahteramas segera selesai dan disahkan," ujar Abustam yang juga Politis Partai Gerindra.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi saat menghadiri awal sidang paripurna dengan DPRD Sultra mengatakan terkait dua BPR Bahteramas yang dinilai bermasalah (BPR Bahteramas Baubau dan BPR Bahteramas Bombana) akan mengalokasikan penyertaan modal usaha sebesar Rp10 miliar.
"Pertimbangan ini diambil, setelah melihak kelayakan dan hasil evaluasi oleh tim yang dibentuk bahwa kedua Perusda BPR Bahteramas itu dianggpa masih bisa dipertahankan, sehingga wajib untuk diberi modal kembali," ujarnya.