Kendari (Antaranews Sultra) - Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, H Abdurrahman Saleh, melantik Bandung L sebagai PAW anggota DPRD setempat menggantikan Muh. Feri Angriawan.
Pelantikan Bandun L dari Partai Hanura tersebut melalui sidang paripurna DPRD yang dihadiri Gubernur Ali Mazi, Senin.
Keterangan dari Plt.Sekertaris Dewan Provinsi Sultra Robert Piter Raru mengatakan, proses pengganti antar waktu, Bandung L akan melanjutkan program kerja dewan yang akan berakhir Oktober 2019.
Sementara mantan anggota DPRD Feri Ingriawan dari daerah pemilihan (dapil) Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur) mundur karena mencalonkan diri sebagai caleg DPD RI 2019-2024.
Pemberhentian anggota DPRD Sultra dari Parpol Hanura itu setelah mendapat surat keputusan dari Kemendagri Nomor.161. 74-8829 Tahun 2018 tentang pengangkatan Pengganti antar waktu anggota DPRD Sultra atas nama Bandung L.
Ketua DPRD Sultra, H Abdurrahman saleh mengingatkan kepada anggota DPRD yang baru agar segera bekerja dengan baik sebagai anggota legislatif.
"Saudara Bandung, kita harapkan agar segera melakukan koordinasi dengan semua anggota DPRD dengan baik," kata Abdurrahman Saleh seraya menambahkan bahwa dua komisi yang kini masih kosong adalah Komisi II dan Komisi III DPRD.
Terpisah, anggota DPRD Sultra Bandung kepada awak media mengatakan akan menjalankan tugas baru sebagai anggota DPRD dengan penuh tanggung jawab sesuai yang diamanahkan Undang-Undang.
"Yang pasti bahwa sisa masa tugas saya 9-10 bulan lagi akan bekerja sama dengan anggota lain yakni merampungkan beberapa peraturan daerah provinsi bersama eksekutif dan pada kegiatan internal partai tentu membantu caleg dari partai saya terkait Pileg dan Pilpres yang bersamaan pada 17 April 2019," tuturnya.