Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai 2019 ini memberlakukan pemberian sanksi denda bagi warga yang kedapatan sengaja membuang sampah bukan pada tempatnya.
"Denda yang akan diberikan bagi setiap warga yang seenaknya membuang sampah bukan pada tempatnya itu sebesar Rp500.000," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Kendari, Paminuddin di Kendari, Jumat.
Paminuddin mengungkapkan, pemberian sanksi bagi pembuang sampah di sembarang tempat, telah diatur dalam peraturan daerah yang ditetapkan 2015 lalu, namun bari diterapkan tahun 2019 ini.
"Jadi pemberlakukan Perda pelarangan membuang sampah di sembarang tempat, bertujuan membuat efek jera bagi masyarakat yang belum sadar menjaga kebersihan di Kota Kendari," ujarnya.
Paminuddin menambahkan, meski selama ini pemerintah Kota Kendari mengerahkan ratusan personel kebersihan untuk membersihkan lingkungan perkotaan, namun? masih ada saja warga yang sengaja membuang sampah di sembarang tempat, terutama di kawasan Teluk Kendari. dan tempat-tempat strategi lainnya.
"Sebelum sanksi membayar denda diberlakukan, saat ini kami terus melakukan sosialiasi dengan seluruh unsur masyarakat, agar memahami penerapan Perda kebersihan tersebut," imbuhnya.
Sebagai pendukung sarana kebersihan, Pemerintah Kota Kendari sudah menyiapkan sedikitnya 100 unit becak sampah tersebar diseluruh wilayah kelurahan di sepuluh kecamatan.
"Selain itu, ada 100 unit tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, juga sedang dibangun di sejumlah kawasan pemukiman warga,? tutup Paminuddin.
Menyediakan TPS sementara disejumlah pemukiman warga itu, untuk memudahkan kendaraan operasional yang akan menjemput lalu membawa ke tempat pembuangan akhir di Kecamatan Puuwato.