Baubau (Antaranews Sultra) - Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Edi Muthalib menyebutkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2018 telah terlampaui sebesar Rp30.785.206.604 milyar atau melebihi 0,01 persen.
"Target yang diberikan provinsi sebesar Rp30.780.156.493 milyar dan yang terealiasi hingga per 14 Desember 2018 sebesar Rp30.785.206.604 milyar," ujar Edi, di Baubau, Senin.
Ia merinci, lampauan penerimaan itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp11.913.422.602 milyar, Biaya Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp17.145.243.400 milyar, Tunggakan PKB Rp1.209.243.039, dan Denda PKB sebesar Rp517.297.563.
Sedangkan, target PKB Rp9.916.916.642 milyar, BBN-KB Rp19.462.521.985 milyar, T-PKB Rp1.168.428.045 milyar, dan D-PKB sebesar Rp232.289.821.
"Jadi target yang ditetapkan ini sudah melebihi, apalagi kalau melihat dari perubahan target 2018 yang sebesar Rp26.518 milyar malahan jauh lebih besar," ungkapnya.
Lampauan pendapatan yang diperoleh itu juga, kata dia, tidak terlepas dari keterlibatan Satuan Polisi Lalulintas dalam melaksanakan penindakan pada operasi yang digelar, sehingga setiap usai pelaksanaan razia tidak sedikit kendaraan yang datang mengurus pajak kendaraannya.
"Pada prinsipnya juga tergantung kesadaran bahwa kalau kita punya kewajiban harus kita perhatikan, karena apa yang kita bayar itu tentunya bermanfaat untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Dalam merealisasikan pendapatan tersebut, menurutnya, upaya dan langkah pihaknya melaksanakan pungutan pajak kendaraan lebih diintensifkan.
"Saya kira kalau tidak ada inovasi berarti kita tidak punya kemajuan. Tetapi kalau tidak didukung juga dengan sarana dan anggaran tidak akan mungkin bisa kita bergerak dilapangan," katanya.