Kendari (Antaranews Sultra) - Sebanyak 160 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya telah menjalani nikah sirih, mengikuti nikah massal secara resmi.
Pelayanan terpadu sidang Itsbat nikah terhadap 160 pasutri tersebut dilakukan di Taman Kota Kendari, Kamis.
Pelaksana tugas (Plt) Wali kota Kendari Sulkarnain K, secara simbolis menyerahkan sebanyak 160 buku nikah pada 160 pasang suami istri tersebut usai sidang itsbat nikah.
Sulkarnain mengatakan, Pemerintah Kota Kendari sengaja mendorong pelaksanaan itsbat ini, untuk memberikan pelayanan terbaik pada warga atau pasutri di daerah itu yang belum memiliki buku nikah.
"Administrasi kependudukan adalah pelayanan dasar. Sepintas kita lihat kegiatan ini sederhana, tetapi memiliki esensi dan peran yang besar bagi masyarakat, karena kalu tidak dicatat secara administrasi pada negara banyak hak yang tidak didapatkan," katanya.
Jika tidak tercatat secara administrasi kata Sulkarnain, maka warga akan kehilangan sejumlah haknya, diantaranya anak hasil pernikahan itu tidak mendapat akta kelahiran, kemudian tidak bisa mengurus kartu keluarga, tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu bahkan tidak bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
"Untuk persoalan nikah ini ada tiga hukum yang dipakai, hukum agama ini sudah sah, hukum sosial, ini agar tidak terjadi fitnah dan hukum negara, kalau ini tidak tercatat konsekwensinya panjang," katanya.
Sulkarnain berharap seluruh masyarakat Kota Kendari bisa dilayani dengan baik, secara administrasi khususnya dan sosial umumnya sehingga masyarakat bisa memperoleh kembali hak-haknya.
"Melalui sidang Itsbat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting adanya administrasi kependudukan. Kami berharap melalui sidang Itsbat ini, masyarakat Kota Kendari terbebas dari kondisi tidak memiliki buku nikah," katanya.