Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa tiga mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut tahun 2018–2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam pemeriksaan pada Rabu (20/11) itu, penyidik juga memeriksa RD selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2018–2019 dan DP selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2020–2023.
Harli mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Selanjutnya, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), memenuhi permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.
Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.
Berita Terkait
Kejagung periksa dua istri hakim terkait kasus suap vonis bebas Tannur sebagai saksi
Selasa, 19 November 2024 19:05
Kejagung: Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
Selasa, 19 November 2024 6:24
Kejaksaan Agung ungkap peran Hendry Lie dalam kasus timah
Selasa, 19 November 2024 6:16
Kejagung ungkap Hendry Lie ada di Singapura sejak Maret
Selasa, 19 November 2024 6:14
Anggota DPR minta Kejagung tak targetkan kasus ke Kejati dan Kejari sebagai tolok prestasi
Rabu, 13 November 2024 18:45
Jaksa Agung mengatakan Realisasi anggaran 2024 capai 86 persen
Rabu, 13 November 2024 16:08
Kejagung periksa mantan Dirjen Kemendag terkait kasus impor gula tahun 2015-2016
Selasa, 12 November 2024 9:18
Pakar hukum minta Kejagung buka kronologi kasus Tom Lembong
Jumat, 8 November 2024 13:03