Kolaka (Antaranews Sultra) - Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap tiga orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Rabu dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Tamalaki, Kecamatan Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna yang dikonfirmasi membenarkan ketiga pelaku pencurian ditangkap beserta barang bukti saat personel reskrim melakukan patroli.
"Dari tangan pelaku pencurian diamankan barang bukti berupa beberapa barang elektronik, celengan tempat penyimpanan uang serta perhiasan," katanya.
Ketiga pelaku itu, kata dia, yakni AF dan MA yang merupakan warga Kecamatan Wolo serta NAS warga Kolaka mengaku melakukan pencurian dengan cara membuka paksa jendela rumah korban yang ditinggal pemiliknya.
Sedangkan satu di antara tiga pelaku itu, kata I Gede Pranata, yakni NAS adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara namun kedapatan melakukan pencurian.
"Barang bukti serta pelaku kini diamankan di Polres Kolaka dan masih diminta keterangan," ujarnya pula. (T.KR-DWS/B/B014/C/B014)