Kendari (Antaranews Sultra) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kurun waktu Agustus-September mengungkap 1,7 kilogram jenis shabu-shabu dan mengamankan 16 tersangka.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Rabu, mengatakan 16 tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan bertindak sebagai pengguna, pemilik dan pengedar di berbagai titik dan sasaran.
"Bisnis terlarang Narkoba di Sultra memprihatinkan karena menyasar berbagai kalangan sehingga membutuhkan keterpaduan semua pihak untuk melakukan pemberantasan," kata Harry.
Selain penyidik menyita barang bukti sabu sabu dari tangan tersangka juga diamankan perangkat alat hisap, telepon genggam, kendaraan dan uang tunai jutaan rupiah.
"Pengungkapan yang menghebohkan adalah awal September dengan barang bukti 1,6 kilogram dari tiga orang pelaku yang diketahui jaringan luar negeri untuk didistribusikan di wilayah Sultra," kata Harry.
Peredaran Narkoba wilayah Sultra memanfaatkan berbagai sarana atau transportasi darat, laut, dan udara meskipun pihak kepolisian tidak berhenti melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan.
Sebagian tersangka tertangkap tangan dan sebagian terungkap dari pengakuan para tersangka yang berstatus tahanan kepolisian? serta Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 sebagai pengguna, pengedar, dan secara bersama-sama memiliki narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana? penjara dan maksimal hukuman mati.