Kendari (Antaranews Sultra) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan anggota KPU kabupaten/kota harus 5 orang diapresiasi daftar tunggu calon komisioner tambahan di daerah-daerah.
"Saya tidak menyangka komisioner KPU dikembalikan sebanyak 5 orang. Saat KPU RI mengumumkan nama tiga komisioner dan saya tidak termasuk di dalamnya hanya pasrah. Rupanya nasib baik berpihak setelah MK memutuskan anggota komisioner kabupaten/kota harus 5 orang atas gugatan pihak lain," kata calon komisioner KPU Kabupaten Konawe Andriansyah Siregar melalui saluran telepon dari Jakarta, Rabu.
Keputusan MK, menurut dia membuktikan keadilan milik warga negara yang tulus berjuang mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat dan bangsa.
"Sejak memulai urusan pendaftaran saya optimistis akan menjadi komisioner KPU Kabupaten Konawe tetapi di ujung perjuangan semangat saya tersendat karena mulai mengenal namanya seleksi komisioner KPU yang penuh tantangan. Saya pasrah," tutur Andriansyah, sosok yang berlatar belakang wartawan tersebut.
Andriansyah menambahkan kerja sama sesama komisioner KPU Konawe menjadi kunci sukses menjalankan tanggungjawab pelayan publik sebagai penyelenggara pemilihan.
"Soliditas komisioner bukan hal sulit bagi komisioner KPU Konawe karena 3 orang yang sudah dilantik dan dua orang tambahan saling mengenal. Saat proses seleksi saling canda dan berharap sama-sama menjadi komisioner," ujarnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menganulir limitasi anggota KPU kabupaten/kota yang hanya beranggotakan 3 orang. MK dalam amar putusannya nomor 31/PUU-XVI/2018 menyebut bahwa Pasal 10 ayat 1 khusus frasa ?3? (tiga) atau ?5? (lima) anggota KPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai ?5? orang.
Dengan demikian, pemaknaan aturan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melimitasi jumlah anggota KPU 3 orang kini tidak berlaku, sebab bertentangan dengan UUD 1945. Dan pemberlakuannya berdasar tafsirnya adalah 5 orang.
KPU RI melaksanakan seleksi komisioner KPU pada 15 kabupaten/kota se-Sultra, sedangkan dua kabupaten sisa, yakni Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara akan merekrut penyelenggara pada tahun 2019.