Baubau (Antaranews Sultra) - Sebanyak enam mantan kepala dinas satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemkot Baubau ikut berkompetisi di bursa pemilihan calon anggota legislatif? daerah itu 2019.
Keenam mantan pejabat eselon dua yang ikut berkontestasi dalam pilcaleg periode 2019-2024 tersebut terdapat nama Tadjri Madi Rasyid (mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Baubau), Basim (mantan Kadis Tata Kota dan Ruang Baubau), dan Muslihi (mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Baubau).
Selain itu, dalam daftar pencalegan yang dimasukkan parpol ke KPU Baubau terdapat nama Wa Ode Nahrat (Kadis Lingkungan Hidup Baubau), dan Masri (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Baubau). Kedua pejabat eselon dua itu saat ini masih menduduki jabatan namun dikabarkan akan pensiun beberapa bulan lagi atau mengundurkan diri.
Sedangkan Feto Daud yang juga pernah menjabat Kadis Perindagkop Baubau merupakan anggota DPRD Baubau periode 2014-2019 dan kini kembali mencalonkan diri di pilcaleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Daerah Pemilihan (Dapil) satu Baubau.
Data yang dihimpun Antara, nama Tadjri Madi Rasyid terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)?pada dapil satu Baubau. Sedangkan, Basim yang juga pernah sebagai pejabat Bina Marga Dinas PU Sultra itu terdaftar sebagai bacaleg dari partai Golkar pada dapil tiga, dan Muslihi terdaftar sebagai bacaleg di Partai Nasdem dapil satu.
Sedangkan Masri terdaftar dikomposisi PAN di dapil tiga, dan Wa Ode Nahrat terdaftar sebagai bacaleg partai Gerindra di dapil satu.
Sementara, Ketua KPU Baubau Edi Sabara, di Baubau, Rabu mengatakan, terkait nama-nama itu dirinya belum merekap, tetapi ada teman-teman atau tim yang khusus memverifikasi calon.
"Tapi siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih mereka (parpol) berhak mengajukan calon yang tentunya dibarengi dengan syarat-syarat. Kalau misalnya itu adalah PNS harus mundur," ujarnya.
Untuk memenuhi syarat pencalonan, kata dia, berkas dokumen yang diajukan oleh yang bersangkutan harus ada pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tanda terima ditempat yang diajukan itu.
Kemudian, lanjut Edi, minimal ada surat pernyataan dari atasannya bahwa sedang diproses. Dan selanjutnya pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) 20 September 2018 sudah ada SK pemberhentian pada 19 September 2018 secara paten.
"Kalau nanti sebelum penetapan DCT tidak lengkap berarti tidak memenuhi syarat. Makanya kami berikan ruang untuk mengurus itu," ujarnya.

