Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menindak tegas perusahaan penunggak iuran di daerah itu.
"Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja di Indonesia, agar mereka dapat bekerja dengan perasaan aman," kata kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno saat rapat "monitoring" dan evaluasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin.
Pertemuan itu, itu kata La Uno, membahas mengenai tindakan-tindakan yang akan diambil bagi perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga, perusahaan wajib mendaftar untuk memenuhi hak perlindungan bagi pekerjanya. Tetapi, masih banyak perusahaan yang belum mendaftakan pekerjanya di BPJS Ketanagakerjaan," katanya.
Selain itu, kata dia, walaupun sudah terdaftar, ada juga perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga membuat pekerjanya kembali tidak terlindungi.
"Hal itulah yang mendasari dilakukannya kegiatan rapat monitoring ?dan evaluasi BPJS ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memberikan dan mengembalikan hak perlindungan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara dengan menindak tegas perusahaan nakal," katanya.
Menurut dia, tindakan yang diberikan terhadap perusahaan nakal, yaitu dengan langsung melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.
"Apabila tetap menunggak, berkas perusahaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diberikan somasi dan tindakan lanjutan. Sehingga, seluruh perusahaan yang merasa menunggak siap-siap untuk mendapatkan somasi di bulan Juli ini," katanya.