Kolaka (Antaranews Sultra) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kolaka menetapkan zakat fitrah sebesar Rp28.000 perorang/jiwa sesuai hasil keputusan organisasi itu mengenai besarnya nilai dan pembagian zakat 1439 H.
Kepala seksi penerangan Agama Islam, Zakat dab Wakaf kantor kemenag Kolaka,Saifuddin Mustaming,jumat mengatakan merujuk hasil keputusan Baznas dan rapat musyawarah fatwa MUI Kolaka mengenai besaran Zakat fitra tahun ini.
"Baznas sudah menetapka besaran zakat fitrah Rp28.000," katanya.
Dalam keputusan itu juga kata dia telah di atur mengenai tata cara zakat fitrah dan fidyah 1439 yakni satu Sha` beras sama dengan 3,5 liter beras perjiwa bagi orang yang mengkomsumsi beras dengan nilai Rp8.000 perliter.
Begitu juga dengan satu Sha` sagu sama dengan 3,5 liter sagu dengan nilai Rp5.000 perliter sehingga yang harus dikeluarkan dalam bentuk zakat fitrah sebesar Rp17.500 perjiwa.
"Ini sesuai dengan hasil keputusan dari badan amil zakat nasional Kabupaten Kolaka," ungkap Saifuddin Mustaming.
Menurutnya zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat mampu sangat membantu bagi saudara kita yang memang sangat membutuhkan dan penyalurannya bisa di lakukan melalui amil zakat maupun mesjid serta perorangan.
Karena zakat lanjut mantan Ketua KNPI Kolaka itu meruoakan instrumen keagamaan yang bernilai ibadah dan sosial ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk mengoptimalkan penyalurannya makanya perlu di kelola dengan baik," jelasnya.