Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada nelayan di daerah itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kendari Agus Salim Salim Safarulah di Kendari, Minggu, mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan adalah membantu nelayan mendapatkan asuransi.
"Pekerjaan sebagai nelayan sangat berisiko mengalami kecelakaan atau bencana saat melaut sehingga mereka perlu mendapat perlindungan atau jaminan asuransi," katanya.
Ia mengatakan, nelayan yang mendapatkan bantuan pembayaran premi asuransi adalah yang memiliki kartu nelayan, berusia paling tua 65 tahun.
"Syarat berikutnya adalah menggunakan kapal tangkap di bawah 10 GT, belum pernah mendapat bantuan asuransi pemerintah dan tidak menggunakan alat tangkap yang membahayakan," katanya.
Agus menyebutkan, bahwa iuran asuransi nelayan per tahun sebesar Rp175 ribu per orang dengan manfaat yang diperoleh melalui dua skema.
Skema pertama kata dia, santunan kecelakaan untuk nelayan yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, yakni santunan kematian sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Skema kedua, lanjut dia, santunan kecelakaan saat di luar aktivitas penangkapan ikan. Santunan kematian sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta," katanya.