Kendari (ANTARA) - Tim Subsatgas Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan yang menjadi pelaku bom ikan di Perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 yang juga Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan pelaku tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) itu terungkap berinisial AN (43), yang merupakan warga Desa Bajoe Indah.
"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan di lokasi kejadian pukul 07.00 Wita," kata Saminata.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan katombong hasil tangkapan, satu bodi batang (perahu) berwarna biru, satu buah kaca mata selam, sepasang kaki katak atau fin, dan satu jaring ikan.
"Seluruh barang bukti kami amankan di TKP (tempat kejadian perkara) dan telah kami bawa ke Markas Komando Dit Polairud untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Saminata mengungkapkan pelaku AN akan dikenai Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pasal ini mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia," ungkap Saminata.
Dia menjelaskan jika Operasi Sikat Anoa 2025 tersebut merupakan operasi kepolisian terpadu Polda Sultra yang bertujuan menekan tindak kejahatan konvensional dan pelanggaran yang merusak sumber daya alam, termasuk penangkapan ikan secara ilegal.
Saminata menambahkan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan.
"Karena, selain merusak lingkungan laut, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan korban jiwa," tambah Saminata.

